Situs Dana Desa

Situs Dana Desa

Rincian Penggunaan Dana Desa dari Tahun 2017-2018

LAPORAN PELAKSANAAN DANA DESA (APBN)

Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu

Pembinaan dan Pengelolaan PAUD

Program Pencegahan & Penangulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan( Pembangunan Sarana Air Bersih) PAMSIMAS

Pemberdayaan Bidang Olah Raga

Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Pembangunan Saluran Drainase

Pembangunan Rabat Beton

Penyertaan Modal BUMDes

LAPORAN PELAKSANAAN DANA DESA (APBN)

Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Rp.      97.909.000,-

Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan

Rp.       35.600.000,-

Peningkatan kualitas dan Kapasitas SDM Masyarakat Bidang Ekonomi

Rp.       27.634.000,-

Jln Desa antar Pemukiman ke wilayah Pertanian                   ( Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun I)

Rp.       65.130.000,-

Pembangunan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin

Rp.     117.584.000,-

Pembangunan Saluran Drainase

Rp.     501.532.000,-

Pembangunan Rabat Beton

Rp.     168.751.000,-

Pengadaan Sarana Komunikasi Publik (websiteDesa)

Rp.         4.000.000,-

Penyertaan Modal BUMDes

Rp.     120.000.000,-

Hari ini Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB. Pemerintah Desa melakukan Koordinasi dengan Salah...

Sosialisasi Dana Desa dari APBN

Rincian penggunaan Alokasi Dana Desa dari tahun 2017-2018

LAPORAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

LAPORAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 9211 0 R/ViewerPreferences 9212 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <