Situs Dana Desa
Rincian Penggunaan Dana Desa dari Tahun 2017-2018
LAPORAN PELAKSANAAN DANA DESA (APBN)
Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu
Pembinaan dan Pengelolaan PAUD
Program Pencegahan & Penangulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan( Pembangunan Sarana Air Bersih) PAMSIMAS
Pemberdayaan Bidang Olah Raga
Pembentukan Desa Tangguh Bencana
Pembangunan Saluran Drainase
Pembangunan Rabat Beton
Penyertaan Modal BUMDes
LAPORAN PELAKSANAAN DANA DESA (APBN)
Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Rp. 97.909.000,-
Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan
Rp. 35.600.000,-
Peningkatan kualitas dan Kapasitas SDM Masyarakat Bidang Ekonomi
Rp. 27.634.000,-
Jln Desa antar Pemukiman ke wilayah Pertanian ( Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun I)
Rp. 65.130.000,-
Pembangunan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin
Rp. 117.584.000,-
Pembangunan Saluran Drainase
Rp. 501.532.000,-
Pembangunan Rabat Beton
Rp. 168.751.000,-
Pengadaan Sarana Komunikasi Publik (websiteDesa)
Rp. 4.000.000,-
Penyertaan Modal BUMDes
Rp. 120.000.000,-
Hari ini Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB. Pemerintah Desa melakukan Koordinasi dengan Salah...
Sosialisasi Dana Desa dari APBN
Rincian penggunaan Alokasi Dana Desa dari tahun 2017-2018
LAPORAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
LAPORAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 9211 0 R/ViewerPreferences 9212 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <