Apakah Main Slot Online Haram
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
TRIBUNGAYO.COM - Belakangan ini marak dengan judi online dan slot dikalangan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung perbuatan ini membuat seseorang menjadi lalai, malas bekerja hingga terlilit hutang dengan pinjaman online (pinjol).
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan judi online termasuk slot adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam.
"Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan pers, Sabtu (22/6/2024).
Amirsyah mengatakan, judi adalah permainan yang mengandung untung rugi secara tidak jelas.
Agama Islam secara jelas melalui para ulama di Indonesia menyatakan bahwa judi adalah perbuatan dosa yang dilarang.
Selain itu, Amirsyah juga menyebut judi sebagai perbuatan yang merusak moral masyarakat.
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, judi online saat ini menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius.
Fenomena ini membuat masyarakat menjadi ingin cepat kaya tanpa bekerja keras dan membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
"Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," tutur Amirsyah.
Sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk memerangi judi online bersama-sama.
Sebab, menurut dia, memberantas judi online bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga tugas kolektif masyarakat.
"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ada 40.642 Situs Judi Online Diblokir dan 5.982 Ditangkap, Kapolri akan Pecat Anggota yang Terlibat
Baca juga: Asyik Main Slot Judi Online di Warkop, Polisi Tangkap 2 Warga Aceh Tengah
Baca juga: Berantas Judi Online dan Konten Asusila, Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram dan Twitter